Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Gunungsari Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan

Artikel

PERDES PERUBAHAN ABPDESA TAHUN ANGGARAN 2019

30 September 2019 06:18:13  Budiono  421 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

PERATURAN DESA GUNUNGSARI

NOMOR  04  TAHUN 2019

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA GUNUNGSARI

 

 

Menimbang :            a.  bahwa      sehubungan    terjadi   perkembangan       yang    tidak   

sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf  a, perlu  menetapkan  Peraturan  Desa  tentang  Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2019;

 

Mengingat         : 1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  12. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa
  13. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 17 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa
  14. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 9 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa;
  15. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Pemerintah Desa;
  16. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada setiap Desa;
  17. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2019;
  18. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 95 tahun 2018 tentang Besaran dan Tata cara Pencairan Alokasi Dana Desa Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2019;
  19. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  20. Peraturan Desa Gunungsari Nomor 07 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUNUNGSARI

dan

KEPALA DESA GUNUNGSARI

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan                  :     PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GUNUNGSARI TAHUN ANGGARAN 2019.

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 Semula berjumlah Rp. 1.369.013.568,00 ( Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga belas Ribu Lima ratus Enam Puluh Delapan Rupiah ), bertambah/berkurang sejumlah Rp. 10.984.270,-   ( Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah )   sehingga   menjadi   Rp. 1.379.997.838,-   ( Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Sembilan ratus Tujuh Belas Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah )   dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa                                                              
  2. Semula 1.369.013.568,00
  3. Bertambah/( Berkurang )       10.984.270,00
  4. Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan 1.379.997.838,00
  5. Belanja Desa
  6. Semula 1.498.778.481,69
  7. Bertambah/ ( Berkurang )       10.984.270,00
  8. Jumlah Belanja Setelah Perubahan 1.509.762.751,69

      Surplus/Defisit Setelah Perubahan                                     Rp.  - 129.764.913,69

  1. Pembiayaan Desa

Penerimaan Pembiayaan

  1. Semula                                                         - 129.764.913,69
  2. Bertambah/ ( Berkurang )                         0,00
  3. Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan   - 129.764.913,69

Pengeluaran Pembiayaan                                                   

  1. Semula     129.764.913,69
  2. Bertambah/ ( Berkurang )                       0,00
  3. Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan     129.764.913,69

      Selisih Pembiayaan ( a – b )                                         Rp                       0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini:

Pasal 3

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Gunungsari.

 

Telah di Evaluasi  Bupati/walikota

a.n. Camat Arjosari

ttd

SUGENG WIDODO, S.Sos.MM

Nip. 196406198503101016

         Ditetapkan di   :    Gunungsari

         Pada tanggal   :    27  -  09  - 2019

 

KEPALA DESA GUNUNGSARI

 

 

 

ANDY WIDYANTORO

Diundangkan di GUNUNGSARI

Pada tanggal      27  - 09 -  2019

SEKRETARIS DESA GUNUNGSARI

 

 

BUDIONO

LEMBARAN DESA GUNUNGSARI TAHUN 2019 NOMOR ….

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Airlangga No. 01 Gunungsari Arjosari Pacitan
Desa : Gunungsari
Kecamatan : Arjosari
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63581
Telepon : 081233150711
Email : desagunungsari78@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:109
    Kemarin:47
    Total Pengunjung:109.004
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.56
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

02 Januari 2019 | 1.826 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 1.185 Kali
Profil Desa
15 Maret 2018 | 1.160 Kali
Pemerintah Desa
13 April 2018 | 1.148 Kali
Pemerintahan Desa
06 Maret 2018 | 1.145 Kali
Visi dan Misi
22 Februari 2018 | 1.145 Kali
Data Desa
27 Januari 2020 | 654 Kali
Jadwal Agenda Hari Jadi Pacitan ke-275, Ada Kontes Akik Hingga Lomba Burung Berkicau