PERATURAN DESA GUNUNGSARI
NOMOR 04 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GUNUNGSARI
Menimbang : a. bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak
sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 17 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 9 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Pemerintah Desa;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada setiap Desa;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 95 tahun 2018 tentang Besaran dan Tata cara Pencairan Alokasi Dana Desa Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Desa Gunungsari Nomor 07 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUNUNGSARI
dan
KEPALA DESA GUNUNGSARI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GUNUNGSARI TAHUN ANGGARAN 2019.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 Semula berjumlah Rp. 1.369.013.568,00 ( Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga belas Ribu Lima ratus Enam Puluh Delapan Rupiah ), bertambah/berkurang sejumlah Rp. 10.984.270,- ( Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah ) sehingga menjadi Rp. 1.379.997.838,- ( Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Sembilan ratus Tujuh Belas Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Desa
- Semula 1.369.013.568,00
- Bertambah/( Berkurang ) 10.984.270,00
- Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan 1.379.997.838,00
- Belanja Desa
- Semula 1.498.778.481,69
- Bertambah/ ( Berkurang ) 10.984.270,00
- Jumlah Belanja Setelah Perubahan 1.509.762.751,69
Surplus/Defisit Setelah Perubahan Rp. - 129.764.913,69
- Pembiayaan Desa
Penerimaan Pembiayaan
- Semula - 129.764.913,69
- Bertambah/ ( Berkurang ) 0,00
- Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan - 129.764.913,69
Pengeluaran Pembiayaan
- Semula 129.764.913,69
- Bertambah/ ( Berkurang ) 0,00
- Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan 129.764.913,69
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp 0,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini:
Pasal 3
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Gunungsari.
Telah di Evaluasi Bupati/walikota
a.n. Camat Arjosari
ttd
SUGENG WIDODO, S.Sos.MM
Nip. 196406198503101016
|
Ditetapkan di : Gunungsari
Pada tanggal : 27 - 09 - 2019
KEPALA DESA GUNUNGSARI
ANDY WIDYANTORO
|
Diundangkan di GUNUNGSARI
Pada tanggal 27 - 09 - 2019
SEKRETARIS DESA GUNUNGSARI
BUDIONO
LEMBARAN DESA GUNUNGSARI TAHUN 2019 NOMOR ….