Pemerintah Desa Gunungsari secara resmi menerima Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pacitan tertanggal 23 maret 2020 dengan nomor 440/076/408.21/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus (C)VID-19) dalam bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Memperhatikan perkembangan saat ini terkait Virus Corona (COVID-19), maka untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pacitan, perlu mendapat perhatian bersama hal-hal sebagai berikut :
- Semua kegiatan Keagamaan dan sosial kemasyarakatan seperti : Pengajian, Kenduri (genduren), megengan, kumpulan, arisan, hajatan, besuk/jenguk orang sakit, dan bentuk lainnya agar "DITUNDA" pelaksanaannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
- Untuk penyelenggaraan acara pernikahan diperbolehkan sebatas pelaksanaan akad nikah (ijab qobul), dengan ketentuan sebagai berikut :
- Meminimalis undangan yang hadir;
- Penyelenggara wajib menyediakan sarana untuk cuci tangan;
- Penyelenggara mewajibkan semua tamuagar cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer terlebuh dahulu;
- Dilarang melakukan kegiatan kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan dsb);
- Penyelenggara wajib mengatur tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter; dan;
- Penyelenggara acara sebisa mungkin menyusun acara dengan sesingkat-singkatnya.
sedangkan untuk resepsi pernikahan agar "DITUNDA" pelaksanaannya
- Untuk kegiatan Ibadah di Masjid/Mushola, dihimbau agar :
- Sementara waktu melaksanakan ibadah dirumah masing-masing;
- Penanggung jawab Masjid/Mushola agar meniadakan penggunaan karpet lantai,dan agar membersihkan lantai sesering mungkin;
- Penanggung jawab Masjid/Mushola agar menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dilokasi, dan;
- Jamaah agar membawa alat peribadatan sendiri dari rumah
- Bagi masyarakat/atau pendatang dari luar kota, terdampak atau terindikasi Covid-19, harus melapor ke Pemerintah Desa, Puskesmas terdekat dan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.
- Untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, agar camat, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT selalu berkoordinasi untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warganya.
- Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 23 maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Unduh Lampiran: