Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Gunungsari Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan

Artikel

SURAT EDARAN BUPATI PACITAN , KEWASPADAAAN VIRUS CORONA (COVID-19 )

23 Maret 2020 11:29:16  Budiono  414 Kali Dibaca  Berita Lokal

Pemerintah Desa Gunungsari  secara resmi menerima Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pacitan tertanggal 23 maret 2020 dengan nomor 440/076/408.21/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus (C)VID-19) dalam bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Memperhatikan perkembangan saat ini terkait Virus Corona (COVID-19), maka untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pacitan, perlu mendapat perhatian bersama hal-hal sebagai berikut :

  1. Semua kegiatan Keagamaan dan sosial kemasyarakatan seperti : Pengajian, Kenduri (genduren), megengan, kumpulan, arisan, hajatan, besuk/jenguk orang sakit, dan bentuk lainnya agar "DITUNDA" pelaksanaannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
  2. Untuk penyelenggaraan acara pernikahan diperbolehkan sebatas pelaksanaan akad nikah (ijab qobul), dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Meminimalis undangan yang hadir;
  2. Penyelenggara wajib menyediakan sarana untuk cuci tangan;
  3. Penyelenggara mewajibkan semua tamuagar cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer terlebuh dahulu;
  4. Dilarang melakukan kegiatan kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan dsb);
  5. Penyelenggara wajib mengatur tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter; dan;
  6. Penyelenggara acara sebisa mungkin menyusun acara dengan sesingkat-singkatnya.

sedangkan untuk resepsi pernikahan agar "DITUNDA" pelaksanaannya

  1. Untuk kegiatan Ibadah di Masjid/Mushola, dihimbau agar :
    - Sementara waktu melaksanakan ibadah dirumah masing-masing;
    - Penanggung jawab Masjid/Mushola agar meniadakan penggunaan karpet lantai,dan agar membersihkan lantai sesering mungkin;
    - Penanggung jawab Masjid/Mushola agar menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dilokasi, dan;
    - Jamaah agar membawa alat peribadatan sendiri dari rumah
  2. Bagi masyarakat/atau pendatang dari luar kota, terdampak atau terindikasi Covid-19, harus melapor ke Pemerintah Desa, Puskesmas terdekat dan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.
  3. Untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, agar camat, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT selalu berkoordinasi untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warganya.
  4. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 23 maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Unduh Lampiran:

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Airlangga No. 01 Gunungsari Arjosari Pacitan
Desa : Gunungsari
Kecamatan : Arjosari
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63581
Telepon : 081233150711
Email : desagunungsari78@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:115
    Kemarin:47
    Total Pengunjung:109.010
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.56
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

02 Januari 2019 | 1.826 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 1.185 Kali
Profil Desa
15 Maret 2018 | 1.160 Kali
Pemerintah Desa
13 April 2018 | 1.148 Kali
Pemerintahan Desa
06 Maret 2018 | 1.145 Kali
Visi dan Misi
22 Februari 2018 | 1.145 Kali
Data Desa
27 Januari 2020 | 654 Kali
Jadwal Agenda Hari Jadi Pacitan ke-275, Ada Kontes Akik Hingga Lomba Burung Berkicau