Pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari KPU sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara. Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Dalam pembentukan KPPS Desa gunungsari dilaksanakan pada pukul 13.00 waktu setempat, Kamis, 25 Januari 2024. PPS Desa Gunungsari pastikan pelaksanaan dapat berjalan dengan baik. Untuk memastikan pelaksanaan pelantikan, Ketua PPS Desa Gunungsari, Anggota PPS, dan Sekretaris PPS. Pelantikan KPPS diyakini dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan kesiapan dalam penyelenggaraan pemungutan suara di seluruh tingkatan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS.
Penanaman Bibit Pohon Serentak
Pelantikan ini juga ditandai dengan penanaman bibit pohon di 10 titik penanaman.dengan pandangan pentingnya untuk melakukan keberlanjutan (sustainability) pada proses pemilu, memupuk kesadaran dan kepedulian penyelenggara pemilu terhadap makna proses keberlanjutan. Selain dengan adanya keberlanjutan terhadap regulasi, regenerasi SDM, peningkatan kualitas tahapan, juga harus secara memberikan keberlanjutan kepada alam.
PPS Desa Gunungsari menyadari dengan tercetak banyaknya kertas surat suara dari bahan baku kertas dan emisi karbon yang diberikan dan juga mobilitas yang luar biasa memberikan dampak signifikan kepada alam dalam menyediakan bahan utama pemilu yaitu kertas suara. Untuk itu, KPU memandang penting penanaman bibit pohon sebagai kepedulian adanya sustainability ekosistem pada pengolahan bahan baku kertas suara.
Bimbingan Teknis Kepada KPPS
PPS Desa Gunungsari memandang pentingnya juga penguatan dengan bimbingan teknis kepada pembentukan KPPS seusai dilantik. Bimbingan teknis kepada KPPS menjadi prioritas dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas, dan menumbuhkan pola koordinasi yang responsif mengingat jajaran penyelenggara pemilu harus memiliki sensitivitas dalam melaksanakan pemilu.
Untuk memastikan keberlangsungan bimbingan teknis, PPS Desa Gunungsari melakukan proses Bimtek KPPS serta melakukan pengawalan terhadap kebijakan pada pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek KPPS secara terpadu pada 25 sampai dengan 27 Januari 2024. PPS Desa Gunungsari akan melakukan bimbingan teknis kepada KPPS tersebut di tanggal 27 januari dengan berkolaborasi Tiga Desa yaitu Desa Gunungsari, Desa Pagutan Dan Arjosari bertempat di Balai Desa Pagutan.